Ujian Nasional 2022 ditiadakan, apa saja syarat kelulusan siswa SD?
Ujian Nasional atau UN 2022 ditiadakan. UN juga tidak hanya ditiadakan di Sekolah Dasar (SD) melainkan juga pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghapusan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Penyelenggaraan Ujian Sekolah.
Dengan dihapuskannya Ujian Nasional 2022, berarti UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan. Demikian juga sebagai syarat seleksi untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Sekolah, Mendikbud juga menyatakan bahwa pelaksanaannya tetap dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara, Mulai dari portofolio, tugas, tes offline atau online, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya.
Lantas jika tidak ada Ujian Nasional, bagaimana menentukan kelulusan dan kenaikan kelas siswa di tingkat SD?
Siswa dinyatakan lulus dari suatu satuan atau program pendidikan setelah memenuhi hal-hal sebagai berikut:
- Siswa menyelesaikan program pembelajaran saat masa pandemi Covid 19 yang dibuktikan dengan rapor setiap semester
- Siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku yang baik minimal
- Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- KEGIATAN PEMILIHAN KETUA KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH SD KOTA BANDA ACEH
- KUNJUNGAN TAKZIAH DAN SAMADIAH
- BIMTEK E-KINERJA KEPALA SEKOLAH SD SE-KOTA BANDA ACEH
- SILATURAHMI DAN DISKUSI DENGAN PENGAWAS PEMBINA SDN60
- SIMULASI DAN LATIHAN SENAM ANAK INDONESIA HEBAT OLEH GURU PJOK SD KOTA BANDA ACEH
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas :
Komentar :
Kembali ke Atas