PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DALAM JARINGAN (PPDB ONLINE )
Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan (Online) yang selanjutnya disingkat PPDB Daring adalah sebuah sistem layanan yang dirancang untuk memfasilitasi otomasi pelaksanaan PPDB secara daring, dari proses pendaftaran, seleksi sampai pengumuman hasil seleksi hingga pendaftaran ulang berbasis real-time melalui Internet.
Apa itu ZONASI PPDB?
Zonasi PPDB adalah sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan domisili wilayah terdekat dari calon peserta didik baru dengan sekolah yang dituju dalam zona yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.
Kuota Zonasi adalah besaran persentase calon peserta didik yang akan diterima berdasarkan wilayah jarak terdekat calon peserta didik baru dengan wilayah lokasi sekolah.
Calon peserta didik dapat mendaftar dan memilih sekolah-sekolah di luar zona tempat tinggalnya, dan tetap diwajibkan memilih 6 (enam) pilihan sekolah dari daftar sekolah yang tersedia, dengan konsekuensi mendapatkan nilai bobot yang berbeda tergantung wilayah jarak terdekat calon peserta didik baru dengan wilayah lokasi sekolah.
PERSYARATAN USIA
Jenjang SD
Usia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sesuai zonasinya.
Jenjang SMP
Usia maksimal peserta didik adalah 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas, dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
JALUR PENDAFTARAN
Jalur Zonasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Kuota yang disiapkan, untuk SD paling sedikit 70% dan SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, termasuk penyandang disabilitas dan bina lingkungan.
Kuota jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Diperuntukkan bagi peserta didik dikarenakan pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan, dan dapat digunakan untuk anak pendidik dan tenaga kependidikan.
Kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- Proses Belajar Mengajar di Banda Aceh Berlangsung Daring selama PON 2024
- Serba Serbi “Po Meurah” Maskot PON Aceh 2024
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN 60 Banda Aceh
- Keutamaan Melakukan Santunan Anak Yatim dalam Islam
Silahkan Isi Komentar dari tulisan artikel diatas :
Komentar :
Kembali ke Atas